Boeing mengaku bersalah atas kasus kecelakaan pesawat 737 MAX di Indonesia dan Ethiopia pada 2018 dan 2019. Atas hal tersebut, Boeing akan membayar denda pidana sebesar US$ 243 juta atau sekitar Rp 3,93 triliun (asumsi kurs Rp 16.200).
Dikutip dari Reuters pada Senin (8/7/2024), kecelakaan tersebut hanya berjarak 5 bulan dan menewaskan 346 orang.
Dalam catatan detikcom, Pada 2018, sebuah insiden menimpa pesawat Boeing 737 MAX 8 milik Lion Air berkode penerbangan JT610 yang sedang melayani rute Jakarta-Pangkal Pinang. Pesawat tersebut jatuh beberapa saat setelah lepas landas di Laut Jawa, menewaskan seluruhnya 181 penumpang dan 8 kru.
Keluarga korban menuntut perusahaan asal AS itu untuk diadili. Pengakuan bersalah akan mengancam kemampuan perusahaan mendapatkan kontrak dari pemerintah, termasuk dari Departemen Pertahanan AS hingga NASA. Meskipun, Boeing masih bisa mengajukan keringanan.
Boeing diseret ke pengadilan usai Departemen Kehakiman AS menemukan pelanggaran yang terjadi tahun 2021. Pelanggaran tersebut terkait penyelesaian dua kecelakaan di Indonesia dan Ethiopia.
Meski begitu, pengakuan bersalah ini masih memerlukan persetujuan dari hakim. Dalam hal ini, belum diketahui juga kapan hakim akan menyampaikan pandangannya.
Namun permohonan itu dapat menghindarkan Boeing dari persidangan yang dapat disorot publik dan mengekspos banyak keputusan perusahaan soal kecelakaan pesawat MAX. Hal ini juga akan memudahkan perusahaan terkait rencana akuisisi Spirit AeroSystems