Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal putra bungsunya, Kaesang Pangarep dapat maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Jokowi mengatakan bahwa sebagai orang tua, dirinya mendoakan apabila Kaesang memutuskan maju Pilkada Serentak 2024.
Hal ini disampaikan Jokowi saat menanggapi pertanyaan awak media apakah dirinya memberikan restu kepada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu maju pada Pilkada 2024.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Kepada Daerah Serentak (Pilkada Serentak) 2024. PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini untuk mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA).
PKPU tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Senin, 1 Juli 2024. Pada bab III bagian ketiga pasal 14 ayat (2) huruf d tentang persyaratan calon disebutkan bahwa usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota,” demikian bunyi PKPU tersebut, dikutip Rabu (3/7/2024).
Ditetapkannya peraturan ini sekaligus mencabut aturan atau PKPU terdahulu yang menyatakan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat mendaftar atau dicalonkan.
Tak hanya itu, dalam pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tersebut kembali ditegaskan soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan.
“Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih