Sementara terkait tindak lanjut soal mempelajari putusan tersebut, kata Trunoyudo, langkah ini masih diproses. Dia pun memastikan proses perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut oleh Polda Jabar.
“Hasilnya sama-sama nanti untuk tindak lanjut kita masih tunggu dari Polda Jawa Barat. Tentu penyidik akan memberikan progres atau perkembangan terkait dengan (kasus) di Jawa Barat. Yang bisa saya jawab itu dulu satu,” jelasnya.
Perlu diketahui saat ini Pegi Setiawan telah bebas dari jeratan hukum, sebagaimana hasil gugatan praperadilan di PN Bandung atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Dimana amar putusannya dibacakan Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan. Dia menyebut, akan menunggu hasil dari tembusan dari keputusan tersebut agar pihaknya bisa menindaklanjuti.
“Untuk langkah selanjutnya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindaklanjuti,” kata Listyo, kepada wartawan di Lanud Halim, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Kendati demikian, Listyo mengaku belum mengetahui isi dari putusan praperadilan Pegi. Namun, dia memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Itu akan didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindak lanjuti,” imbuh dia.