Polres Metro Jakarta Barat merilis kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh eks manajer Fuji, Batara, senilai Rp 1,3 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Batara yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka menggunakan uang hasil dugaan penggelapan itu untuk cicilan apartemen dan mobilnya.
“Hasil tindak pidana saudara BA, diketahui BA menggunakan uang hasil penggelapan untuk bayar angsuran apartemen dan angsuran mobil, selain itu digunakan kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan, Kamis (11/7/2024).
Menjadi manajer Fuji selama 1 tahun, Batara total menggelapkan senilai Rp 1,3 miliar dengan menggelapkan kurang lebih bayaran dari 20 hasil kontrak kerjasama sama.
“Modus yang dilakukan saudara BA, yaitu saat bekerja sebagai manajer saudari FU dari Desember 2021-Desember 2022 selama setahun, yang bersangkutan menyatakan menggelapkan uang senilai 1,3 M dari hasil kontrak kerjasama saudari FU dengan berbagai agensi sekitar kurang lebih 20 agensi,” terang AKP Tomi Kurniawan.
Polisi mengungkapkan kalau Batara tergoda dengan bayaran besar yang diterima oleh Fuji.
“Melihat keuntungan yang didapatkan dari saudari FU dan gajinya yang tidak terlalu besar, akhirnya tergoda melakukan penggelapan,” beber AKP Tomi Kurniawan.
Lebih lanjut, polisi membeberkan besaran gaji yang diterima oleh Batara selama menjadi manajer Fuji.
“Berdasarkan hasil keterangan saudari FU, saudara BA digaji sebesar Rp 500rb perbulan. Namun apabila ada kontrak kerjasama, BA mendapatkan 5-10% dari hasil kesepakatan,” terang AKP Tomi Kurniawan.