Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut GN, ayah tiri terdakwa kasus pencabulan anak perempuannya divonis bersalah.
Dalam sidang beragenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (15/7/2024), JPU menuntut GN bersalah telah mencabuli anak tiri perempuannya berinisial B (16).
GN disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 76D, dan Pasal 76E tentang pencabulan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak
“Tuntutan 14 tahun penjara (dan) denda satu miliar,” kata pengacara B, Muhammad Ari Pratomo saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (15/7/2024).
Menurut pihak keluarga dan penasihat hukum B, tuntutan diajukan JPU kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut sudah setimpal dengan perbuatan GN.
Pasalnya GN diduga mencabuli B sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga tingkat kelas 3 sekolah menengah pertama (SMP), sehingga mengalami trauma berat.
Bahkan hingga kini B masih menjalani pendampingan psikologis dari Kementerian Sosial dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pemulihan trauma.
“Mewakili ayah kandung anak korban dugaan pencabulan dan persetubuhan mengapresiasi langkah JPU. Tuntutan jaksa tersebut tuntutan maksimal dan sangat adil,” ujar Ari.
Di penghujung proses peradilan ini, pihak keluarga hanya berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur nantinya dapat menjatuhkan vonis yang berkeadilan.
Tidak hanya berkeadilan bagi B secara khusus, tapi juga untuk anak-anak korban kekerasan seksual lain yang masih berjuang mendapat keadilan atas kasus menimpa mereka.
Bukan seperti saat sidang putusan sela sebelumnya, di mana majelis hakim membatalkan dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan membebaskan terdakwa dari tahanan.
“Karena mungkin di luar sana ada (korban) yang mengalami hal serupa namun tidak berani speak up (menceritakan kasus kekerasan dialami) karena minimnya pengetahuan hukum,” lanjut Ari.
Sebelumnya GN diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap B sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga tingkat kelas 3 sekolah menengah pertama (SMP).
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan GN kepada ayah kandungnya yang lalu membuat laporan kasus ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Saat perkara bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, majelis hakim sempat menjatuhkan putusan sela yang isinya membatalkan dakwaan JPU dan membebaskan terdakwa dari tahanan.
Akibat putusan sela itu kondisi psikologis B kian terpuruk karena merasa tidak mendapatkan pembelaan lewat proses hukum, bahkan korban sempat berniat mengakhiri hidup.
Kasus kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah JPU membuat surat dakwaan baru, dan majelis hakim lalu memutuskan kembali melakukan penahanan terhadap GN.