POJOK BERITAKU

Lapor ke Saber Pungli, Ratusan Petani Kerap Dipungut Bayaran hingga Rp4 Juta oleh Perusahaan Swasta

Spread the love

Ratusan petani mendatangi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Sukabumi. Mereka mengadukan dugaan pungutan liar yang dialami sejak tahun 2012.

Ratusan petani di Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi mengadukan dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami sejak tahun 2012, ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Sukabumi

Mereka melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oleh perusahaan PT Bantargadung. Para petani ini melapor diwakili kuasa hukum, Feriansyah didampingi Muhamad Rizky Abdul Malik, dan Windy Radian dari Lembaga Bantuan Hukum Mahardika Satya Muda (LBH-MSM).

https://www.liputan6.com/regional/read/5647538/lapor-ke-saber-pungli-ratusan-petani-kerap-dipungut-bayaran-hingga-rp4-juta-oleh-perusahaan-swasta?page=2#div-gpt-ad-liputan6-picturefirst

Lapor ke Saber Pungli, Ratusan Petani Kerap Dipungut Bayaran hingga Rp4 Juta oleh Perusahaan Swasta

Ratusan petani mendatangi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Sukabumi. Mereka mengadukan dugaan pungutan liar yang dialami sejak tahun 2012.

Fira Syahrin

Diperbarui 18 Jul 2024, 20:28 WIB

18

Liputan6.com, Sukabumi – Ratusan petani di Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi mengadukan dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami sejak tahun 2012, ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Sukabumi

Mereka melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oleh perusahaan PT Bantargadung. Para petani ini melapor diwakili kuasa hukum, Feriansyah didampingi Muhamad Rizky Abdul Malik, dan Windy Radian dari Lembaga Bantuan Hukum Mahardika Satya Muda (LBH-MSM).

BACA JUGA:KPK Sebut 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan Segera Disidangkan

Feriansyah mengatakan, pungutan tersebut kerap dilakukan meskipun Hak Guna Usaha (HGU) PT Bantargadung telah habis sejak 2012 silam. 

Advertisement

https://www.liputan6.com/regional/read/5647538/lapor-ke-saber-pungli-ratusan-petani-kerap-dipungut-bayaran-hingga-rp4-juta-oleh-perusahaan-swasta?page=2#div-gpt-ad-liputan6-mgid-inarticle
https://go.rcvlink.com/static/iframe.htm

“Kedatangan kita ke sini untuk mencari keadilan bagi petani yang sudah mengeluarkan dana yang sebetulnya harus menjadi retribusi untuk negara, namun kenyataannya dinikmati oleh segelintir orang dari perusahaan,” ujar Feriansyah, Rabu (17/7/2024). 

Para petani mengaku telah membayar sejumlah uang kepada perusahaan tersebut tanpa kejelasan penerima dan tujuan dari retribusi yang dibayarkan. 

Selain itu, mereka juga telah memiliki surat keputusan pengadilan dan bukti-bukti dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), bahwa HGU PT Bantargadung telah berakhir.

“Kalaupun kita bayar retribusi, itu harus jelas kepada siapa karena PT Bantargadung sendiri sudah tidak memiliki HGU tersebut. Kami sudah pegang keputusan pengadilan, dari Kementerian juga ada dari ATR. Bukti-bukti sudah lengkap,” jelasnya.

Hingga kini sudah ada sekitar 200 petani tercatat telah membayar retribusi yang diminta oleh PT Bantargadung. Bahkan, sebagian besar petani telah menggarap lahan tersebut selama beberapa generasi. 

“Rata-rata petani ini sudah menggarap area tersebut sejak nenek moyang mereka, mungkin sudah lima keturunan,” kata dia. 

Para petani mengungkapkan bahwa pungutan liar ini bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta per orang. Mereka berharap dengan melaporkan kasus ini ke Saber Pungli, proses hukum segera ditindaklanjuti. 

“Harapan kami, proses ini segera dapat ditindaklanjuti oleh Saber Pungli dan segera adanya penetapan tersangka. Kami ingin bertani dengan tenang, aman, dan damai, serta membayar retribusi yang jelas untuk negara,” jelasnya.

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Sukabumi angkat bicara soal laporan dugaan pungli yang dialami para petani sejak tahun 2012 itu.

Kepala Sekretariat Saber Pungli Sukabumi, Gian Buana, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya menyampaikan telah menindaklanjuti dengan mengarahkan Pokja Intelijen untuk melakukan investigasi ke lapangan. 

“Kami berharap dalam waktu dekat, maksimal 3 hari ke depan, akan ada hasil yang dapat disampaikan,” ujar Gian Buana saat dikonfirmasi Kamis (18/7/2024). 

Pihaknya juga menyampaikan pentingnya mediasi antara PT Bantargadung dan masyarakat untuk menyelesaikan masalah ini. Menurutnya, bukti legalitas terkait HGU yang dimiliki masing-masing pihak harus didiskusikan. Bersama pihak desa sebagai mediator.

“Kalau saya melihat pengaduan sini, Saya kira ini harus ada mediasi antara PT Bantargadung adung dan masyarakat,” jelasnya. 

Exit mobile version