Ade Ary menyebut, tersangka juga melecehkan korban secara fisik. Ade Ary menyebut, tersangka menghadapkan tubuhnya ke arah korban.
“Dan mencium pipi korban 2 kali. Saat itu korban merasakan ketakutan dan tidak berani melawan,” ucap dia.
Ade Ary mengatakan, kasus ini menjadi atensi Kapolda Metro Jaya. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 6 junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih. ini sedang ditangani Subdit Jatanras,” ucap dia.
Awalnya, korban memesan taksi dari untuk pulang ke rumah. Korban kemudian diantarkan oleh IA menggunakan Toyota Avanza.
Ade Ary mengatakan, sesampainya di tujuan korban minta izin dibantu turun dan dituntun ke arah teras rumah. Namun, direspons kurang baik.
“Tersangka malah menjawab, jangankan memegang tangan, menggendong saja mau, kemudian sampai ke teras,” ucap dia.