Polisi menangkap 10 anggota geng motor ‘Bedos.’ Mereka diduga merupakan pelaku pembacokan seorang pria berinisial SH (34), warga Kelurahan Cakranegara Barat, Kota Mataram. SH mengalami luka robek di bagian tangan kiri akibat tebasan senjata tajam.
Peristiwa pembacokan itu terjadi pada Jumat (19/7/2024). Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan peristiwa itu bermula saat SH nongkrong bersama temannya, seorang anggota Brimob, di pos pengamanan Jalan Udayana, Kota Mataram.
Saat itu, SH sedang duduk di atas trotoar depan kantor DPRD NTB. Tiba-tiba saja datang geng motor menyerang tanpa alasan
“Saat bersaman tiba-tiba datang dari arah selatan menuju ke arah utara sekitar sembilan orang dengan mengendarai tiga sepeda motor masing- masing berbonceng tiga,” kata Yogi saat konferensi pers, Minggu (21/7/2024).
Setelah itu, SH diteriaki oleh para geng motor mengatakan “woi” ke korban. Satu sepeda motor yang berboncengan tiga tersebut pun berhenti dan menghampiri SH.
“Mereka kemudian berteriak memanggil teman- temannya. Lalu menghampiri korban,” beber Yogi.
Salah satu dari pelaku mengacungkan jari tengah ke arah SH. Setelah itu, mereka mengeluarkan senjata tajam jenis celurit. SH lantas lari berupaya menghindar. Namun, gerombolan geng motor itu mengejar dan menebas SH di bagian leher.
Namun, SH berhasil menangkis menggunakan tangan kirinya. “Seusai menebas korban, celurit itu terjatuh dari tangan terduga pelaku,” ujar Yogi.
Anggota Brimob rekan SH yang sedang melakukan pengamanan di depan Hotel Prime Park Mataram berhasil mengamankan dua pelaku. Sedangkan, delapan orang lainnya melarikan diri.
“Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara,” ujarnya.
Setelah melakukan interogasi kepada kedua terduga pelaku, Tim Resmob melakukan pengembangan dan menangkap delapan anggota geng motor Bedos asal Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Dari 10 anggota geng motor yang ditangkap, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MS (24) asal Kelurahan Pagesangan Barat, dan AW (19) asal Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara, delapan anggota geng motor lainnya yang turut diamankan antara lain AY (21), AA (21), BR (20) AA (17), MMI (17), GM (17), H (17), dan FAN (17). Mereka merupakan warga Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
“Dari 10 orang yang diamankan lima anak-anak. Dua kami tetapkan tersangka yakni MS dan AW karena dia yang melakukan penganiayaan,” ujar Yogi.
Di kantor polisi, AW dan MS mengakui perbuatannya. Mereka mengaku sebebelum beraksi menenggak minuman keras (miras) terlebih dulu. Pesta miras ini sering dilakukan sebelum keliling jalanan Kota Mataram untuk berbuat onar.
“Saat itu teman saya mengatakan ‘gas sudah’, akhirnya saya langsung menendang korban baru kemudian mengeluarkan sajam dan menebas korban,” ujar MS.