Terkait kejadian, Unit 5 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro turun tangan melakukan penyelidikan. Belakangan diketahui, identitas pelaku inisial FA (24).
“tim berhasil mengamankan pelaku di rumah kost di Jalan Penjernihan Dalam, Tanah Abang Jakpus,” ucap dia.
Ade Ary mengatakan, tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Adapun, sangkaannya melanggar Pasal 365 KUHP. “Kasus ini masih didalami rekan-rekan penyidik Subdit Jatanras,” ucap dia.
Pelaku mengatakan kalau ibunya yang habis mengantarkan ke sekolah mengalami kecelakaan,” kata Ade Ary dalam keterangan
Ade Ary mengatakan, korban kemudian diantarkan ke Jembatan Penyebarangan Orang (JPO) seberang gedung DPR/MPR Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Naas, korban justru dianiaya dan barang-barang juga dirampas.
“Korban ditodong dengan pisau di bagian leher dan mulut disekap menggunakan tangan pelaku serta dicekik sehingga korban mengalami luka,” ujar dia.
Ade Ary mengatakan, korban mengalami kerugian Rp 6,8 juta.
Atas kejadian itu, orangtua mengadukan ke Polsek Tanah Abang. Laporan tercatat dengan nomor’ LP/B/197/VII/2024/SPKT/SEKTRO TANAH ABANG/POLRES METRO JAKARTA PUSAT/POLDA METRO JAYA, tanggal 26 Juli 2024.