Dan bahkan didampingi oknum yang mengaku sebagai penasehat hukum dalam menjalankan aksinya dan didampingi juga orang-orang berbadan besar lainnya yang diduga preman, dan hendak memeriksa bukti-bukti kepemilikan kendaraan,” imbuhnya.
Sementara menurut keterangan pelapor berinisial DAP bahwa kendaraan yang sempat akan diperiksa oknum tersebut dibeli secara tunai dan tidak pernah sama sekali berurusan dengan pihak leasing mana pun. Kasus ini sedang dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian menurut Undang-undang nomor 42, tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor.
“Sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia dan pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini,” jelasnya.
Oleh karena itu, perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar, bahkan Polri sendiri tidak dapat bertindak sebagai eksekutor dalam hal sengketa fidusia atas permintaan pihak kreditur apalagi sampai menggunakan jasa pihak lainnya yang tidak ada dasar hukumnya.
Ia juga menyampaikan terkait alur yang seharusnya dilakukan oleh pihak Leasing dalam menghadapi debitur yang gagal bayar.