Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan telah menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan dan diputuskan bebas bersyarat dari lapas, sejak 2 Juli 2024.
“Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Edward Eka Saputra saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).
Selanjutnya, Edward mengatakan, karena Hendra statusnya masih bebas bersyarat maka diwajibkan untuk mengikuti bimbingan dari Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Akan melanjutkan pembimbingan dibawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026. Demikian,” tuturnya.
“Akan di bawah bimbingan bapas klas 1 Jakarta Selatan, wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan oleh bapas,” tambah Edward.
Dijatuhi Vonis 3 Tahun Penjara
Adapun dalam kasus ini, Hendra Kurniawan telah dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas kasus Obstruction of Justice dalam upaya menghalang-halangi kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai posisinya sebagai Pati Polri yang menjabat Brigjen Pol atau bintang satu, Hendra Kurniawan telah dipecat secara tidak hormat (PTDH), akibat kejahatannya yang terlibat bersama Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.