Korban juga diancam akan dibunuh jika melapor ke orang lain termasuk ke ibunya sendiri. “Korban masih seorang pelajar SMP berusia 17 tahun, pelaku mengancam akan membunuh korban jika melapor,” kata Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro di Polres Sumenep, Senin (12/8/2024).
Saat kejadian, pelaku mengancam akan membunuh korban jika melapor ke siapa pun. Akhirnya, korban memilih diam karena takut ancaman pelaku. Peristiwa persetubuhan itu berlanjut hingga 2024. Terbaru, pelaku mengajak korban bermain ke rumah orang tuanya yang ada di Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep pada Minggu (28/7/2024).
Saat situasi rumah sepi, pelaku kembali menyetubuhi korban. Korban yang mengalami trauma berat akhirnya memberanikan diri bercerita kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (30/7/2024) pukul 11.00 WIB di kediamannya di Jl Imam Bonjol Desa Pamolokan Kecamatan/Kota Sumenep. “Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan/atau Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman pidana hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya.