sebuah velg mobil dari truk yang sedang melaju di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mabar, Kota Medan, viral di media sosial. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku bajing loncat tersebut.
“Kami merespons cepat informasi dari media sosial mengenai aksi bajing loncat ini. Penyelidikan dan penangkapan dilakukan dalam waktu tiga jam dari informasi didapat,” ujar Panggil dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Usai ditangkap, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka dan mengakui bahwa mereka adalah pelaku dalam video bajing loncat yang beredar di media sosial. Polsek Medan Labuhan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu velg yang dicuri dari truk yang sedang melintas, satu celana pendek warna kuning, dan satu sepeda motor Jupiter Z yang digunakan pelaku saat beraksi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Labuhan.
“Keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” tutupnya.