POJOK BERITAKU

Cek NIK Dipakai Calon Pilkada 2024 Tanpa Izin, Simak Cara Lapornya

Spread the love

1. Kunjungi Situs Info KPU

Pertama-tama, buka situs resmi KPU yang dapat diakses melalui https://infopemilu.kpu.go.id/. Situs ini menyediakan informasi terkini mengenai tahapan pemilihan dan proses pengecekan dukungan.

2. Akses Menu Cek Dukungan

Setelah memasuki situs Info KPU, pilih menu “Tahapan Pemilihan” yang terdapat di halaman utama. Di dalam menu tersebut, cari dan klik opsi “Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada”. Anda juga dapat langsung mengakses halaman pengecekan dukungan dengan mengunjungi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.

3. Masukkan NIK dan Verifikasi

Pada halaman cek dukungan, Anda akan diminta untuk memasukkan 16 digit NIK yang ingin Anda periksa. Pastikan Anda mengetikkan NIK dengan benar untuk mendapatkan hasil yang akurat. Setelah itu, centang kotak “Saya bukan robot” untuk verifikasi dan klik tombol “Cari”.

4. Periksa Hasil Pengecekan

Halaman akan menampilkan status apakah NIK Anda terdaftar sebagai dukungan untuk bakal calon perseorangan kepala daerah atau tidak. Jika Anda menemukan bahwa NIK Anda terdaftar pada dukungan calon tertentu tanpa sepengetahuan Anda, ini dapat menjadi indikasi adanya pencatutan data.

5. Laporkan Jika Ditemukan Pencatutan

Jika Anda merasa bahwa NIK Anda telah digunakan untuk mendukung calon tertentu tanpa izin, Anda dapat melaporkannya ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Pelaporan dapat dilakukan baik secara online melalui situs resmi Bawaslu atau secara offline dengan mengunjungi kantor Bawaslu terdekat.

Jika Anda menemukan bahwa NIK Anda telah dicatut untuk mendukung calon Pilkada 2024 tanpa izin, penting untuk segera melaporkannya agar masalah ini dapat ditindaklanjuti dengan tepat

Exit mobile version