https://5unsur2wa.com/ ,-Selain mahasiswa, ada pula massa dari Poros Jakarta yang sebelumnya menggelar aksi doa bersama bertajuk ‘Doa untuk Negeri’ di depan KPU RI.
Doa bersama itu berlangsung pada pukul 13.30 WIB. Aksi berakhir sekitar pukul 14.52 WIB. Massa dari poros Jakarta juga mulai meninggalkan Kantor KPU RI.
Sejauh ini, Jalan Imam Bonjol yang mengarah ke KPU RI ditutup untuk pengguna kendaraan. Barikade nampak terpasang tepat di satu ruas jalan arah KPU RI.
Selain itu, aparat kepolisian dan TNI juga terlihat berjaga di halaman KPU RI. Di salah satu ruas jalan bagian tengah juga dipasangi kawat berduri.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga kini belum memberikan tanggapan usai DPR batal mengesahkan revisi undang-undang (RUU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Batalnya pengesahan RUU Pilkada tersebut membuat putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep tak bisa maju pada pemilihan gubernur (Pilgub) 2024.
Jokowi sendiri tetap berkantor di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (23/8/2024), sehari setelah DPR batal mengesahkan RUU Pilkada serta demo besar-besaran. Namun, tak diketahui agenda yang dilakukan Jokowi.
“Berkantor normal seperti biasa di Istana Merdeka,” kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Pihak Istana juga belum memberikan pernyataan terkait sikap DPR yang membatalkan pengesahan RUU Pilkada. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi telah memberikan pernyataan, namun sebelum DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Hasan memastikan pemerintah akan mengikuti putusan MK terkait syarat Pilkada 2024 apabila DPR tidak mengesahkan RUU Pilkada hingga 27 Agustus 2024.
“Jika sampai tanggal 27 Agustus nanti RUU Pilkada tidak disahkan, maka DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan MK,” kata Hasan kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
“Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini,” sambungnya.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU yakni, 30 tahun. Sementara, umur Kaesang baru genap berusia 30 tahun di hari ulang tahunnya pada 25 Desember 2024, setelah tahapan penetapan pencalonan Pilkada 2024 dilakukan.
DPR menolak mengakomodasi aturan MK soal syarat usia calon kepala daerah dan memilih merujuk pada Mahkamah Agung (MA) yakni, 30 tahun. Namun, DPR memutuskan batal mengesahkan RUU Pilkada yang berisi soal ambang batas pencalonan Pilkada dan batas usia calon kepala daerah.