https://linkr.bio/GALAXY898- Aaliyah Massaid melaporkan sejumlah akun media sosial atas dugaan pencemaran nama baik.
Akun media sosial tersebut dilaporkan lantaran membuat tudingan kalau Aaliyah telah hamil lebih dulu sebelum menikah dengan Thariq Halilintar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa laporan tersebut sudah diterima jajarannya pada Kamis
“Benar tanggal 22 Agustus Polda Metro Jaya telah menerima sebuah laporan polisi dari saudari AM,” kata Kombes Ade, dikutip dari YouTube Intens Investigasi,
“Melaporkan dugaan peristiwa pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” sambungnya.
Dasar laporan Aaliyah bermula saat 28 Juli 2024 ada sebuah akun TikTok @esmeralda_9999, @medialestar, dan akun YouTube @infomedia3180.
Akun TikTok dan YouTube itu membuat konten menuduh Aaliyah ‘hamil di luar nikah’.
“Dinyatakan di situ bahwa pelapor hamil di luar nikah padahal pada saat itu hingga hari ini pelapor tidak hamil,” ujar Ade.
“Bahkan pelapor sedang merasa haid,” lanjutnya.
Kemudian Kombes Ade Ary menyebutkan karena hal tersebut membuat Aaliyah malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita.
“Hal ini membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita,” terang Kombes Ade.