Dua orang pria asal Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor tertangkap basah saat mencoba mencuri kotak amal masjid.
Peristiwa itu terjadi di Masjid Jami Al-Awabin yang beralamat di Kampung Rawahingkik, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kedua pelaku yakni AN (19) dan SS (28) melakukan aksinya sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis (28/11/2024) saat kondisi sedang sepi.
Modus operandi yang dilakukan oleh AN dan SS yaitu dengan berpura-pura ibadah di dalam masjid tersebut.
Namun aksinya itu dipergoki oleh warga sekitar yang kemudian mengamankan keduanya hingga menjadi bulan-bulanan.
“Dihakimi warga sekitar sehingga mengakibatkan pelaku babak belur,” ujar Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, Jumat (29/11/2024).
Para pelaku kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diamankan.
Keduanya kini berada di Mapolsek Cileungsi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dikenakan sanksi percobaan pencurian Pasal 362 KUHP jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP,” katanya.