Berlaku, kan menghilagkan nyawa orang lain itu. Enggak bisa. Kalau misalnya dia cuma luka tuh, ya enggak apa-apa, sepele. Tapi kalau hilangkan nyawa orang lain tuh enggak bisa tolerir,” ujar Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di kantornya, Kamis (5/12/2024).
MAS telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan disangkakan dengan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang tentang KDRT.
Nurma juga menambahkan, polisi telah memberikan berkas awal kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hari ini, Kamis. Meskipun motif ABG itu hingga saat ini belum terungkap.
“Berkasnya sudah dikirim,” jelas Nurma.
Menurutnya, pihak Kejaksaan tidak akan terlalu lama untuk menentukan berkas perkara anak bunuh ayah dan nenek tersebut apakah akan dinyatakan lengkap atau bakal dikembalikan.
Diberitakan sebelumnya, seorang ABG pria berinisial MAS tega menghabisi nyawa ayah dan neneknya dengan cara ditusuk menggunakan sebilah pisau. Ibunya juga nyaris meregang nyawa, beruntung masih bisa diselamatkan meski luka parah.
Peristiwa pembunuhan itu diketahui terjadi pada Sabtu (30/11/2024) dini hari pukul 01.00 WIB. Lokasi pembunuhan di Perumahan Taman Bona Indah, Kelurahan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.