Resmi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 4 Desember 2024.
Tujuan Kenaikan HJE Rokok
Kenaikan harga jual eceran rokok dilakukan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara. Meski begitu, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT)
Rincian Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) Rokok
Berikut adalah rincian kenaikan HJE berdasarkan jenis rokok yang diproduksi di dalam negeri:
Sigaret Kretek Mesin (SKM):
- SKM Golongan I: Minimal Rp 2.375 (naik 5,08 persen)
- SKM Golongan II: Minimal Rp 1.485 (naik 7,6 persen)
Sigaret Putih Mesin (SPM):
- SPM Golongan I: Minimal Rp 2.495 (naik 4,8 persen)
- SPM Golongan II: Minimal Rp 1.565 (naik 6,8 % )
Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Golongan I (di atas Rp 2.170): Minimal Rp 2.171 (naik 9,5 % )
- Golongan I (Rp 1.550 – Rp 2.170): Minimal Rp 1.550 (naik 13 % )
- Golongan II: Minimal Rp 995 (naik 15 % )
- Golongan III: Minimal Rp 860 (naik 18,6 % )
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)/Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Tanpa Golongan: Minimal Rp 2.375 (naik 5 % )
Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I: Rp 950 (tidak naik)
- Golongan II: Rp 200 (tidak naik)
Tembakau Iris (TIS)
- Minimal Rp 275 (tidak naik)
- Minimal Rp 180 – Rp 275 (tidak naik)
- Minimal Rp 55 – Rp 180 (tidak naik)
Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Minimal Rp 290 (tidak naik)
Cerutu (CRT)
- Minimal Rp 198.001 (tidak naik)
Kebijakan ini diharapkan dapat dilakukan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara