POJOK BERITAKU

Resmi Berlaku 1 Januari 2025, Inilah Harga Rokok yang Ditetapkan Menteri Sri Mulyani

Spread the love



Resmi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 4 Desember 2024.

Tujuan Kenaikan HJE Rokok


Kenaikan harga jual eceran rokok dilakukan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara. Meski begitu, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT)

Rincian Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) Rokok

Berikut adalah rincian kenaikan HJE berdasarkan jenis rokok yang diproduksi di dalam negeri:

Sigaret Kretek Mesin (SKM):

Sigaret Putih Mesin (SPM):

Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Sigaret Putih Tangan (SPT)

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)/Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Kelembak Kemenyan (KLM)

Tembakau Iris (TIS)

Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Cerutu (CRT)


Kebijakan ini diharapkan dapat dilakukan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara







Exit mobile version