— Lady Aurellia dan ibunya, Sri Meilina diperiksa polisi atas kasus penganiayaan dokter koas di Palembang, Sumatera Selatan.
Lady Aurellia memilih kabur dari bidikan kamera wartawan yang telah menunggu dari siang sampai tengah malam.
Sedangkan ibunya, Sri Meilina atau Lina Dedy sempat menyampaikan permintaan maaf.
Lady dan Lina diperiksa sebagai saksi kasus penganiayaan dokter koas, Muhammad Luthfi di Polsek Ilir Timur II pada Senin (16/12/2024).
Ibu dan anak ini diperiksa mulai diperiksa pukul 13.00 WIB.
Lady Aurellia dan Sri Meilina selesai diperiksa pukul 00.00 WIB.
Usai diperiksa, Lady ketahuan pergi lewat pintu belakang kantor polisi.
Ia ditemani seorang wanita, keduanya tampak mengenakan pakaian serba hitam.
Lady berlari lewat pintu belakang menuju mobol Pajero putih.
Kata kuasa hukumnya, Titi Rachmawati, mengatakan Lady dan Lina memang diperiksa di ruangan berbeda.
Menurutnya hal itu merupakan permintaan dari penyidik.
“Penyidik banyak menganggap media yang meliput dan klien kami juga drop jadi kami diperintahkan (pemeriksaan) di area sini, toh ini juga masih di kantor polisi,” katanya.
Selain itu Lady Aurellia juga merasa tidak nyaman dengan keberadaan awak media.
“Dengan banyak media kondisi klien kami menjadi tidak tenang,” katanya.
Sementara anaknya kabur, Sri Meilina bersedia menghadapi wartawan.
Lina menyampaikan permohonan maafnya terhadap keluarga Muhammad Luthfi.
“Saya atas nama pribadi dan keluarga meminta maaf sebesarnya kepaa nanda Luthfi berserta orang tua atas kejadian pemukulan yang dilakukan sopir saya Fadillah,” katanya.
Setelah itu Lina langsung beralih ke belakang dan pergi.
Perlu diingatkan Sri Meilina dan sopirnya, Fadillah alias Datuk mendatangi Muhammad Luthfi di sebuah kafe Jalan Demang Lebar Daun, Palembang pada Rabu (11/12/2024).
Niat hati membicarakan jadwal piket dokter koas untuk Lady Aurellia, Datuk malah ngamuk memukul Luthfi secara membabi buta.
Luthfi yang bertugas sebagai koordinator jadwal piket, menolak permintaan tersebut karena jadwal sudah disepakati bersama oleh para mahasiswa koas dan sesuai prosedur.
Saat perbincangan berlangsung, Lina merasa tidak puas dengan tanggapan Luthfi, sehingga suasana memanas. Datuk, yang tersulut emosi, kemudian memukul Luthfi.
Datuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (14/12/2024).
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo mengatakan bahwa penganiayaan dilakukan secara spontan oleh DT tanpa ada perintah dari Lina.
“Kami sedang mendalami peran Lina Dedy sebagai saksi, termasuk keterangan dari saksi-saksi lain,” ujar Anwar.
Datuk dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.