Tesi Desmanita (26 tahun) ibu rumah tangga di Muratara, Sumsel korban penusukan yang dilakukan suaminya, Rangga Saputra (36 tahun) kini mengalami kelumpuhan.
Korban sebelumnya ditusuk Rangga Saputra yang memaksa meminta uang karena kecanduan judi slot.
Pisau yang digunakan pelaku menancap di pinggang Tesi dengan kedalaman 16 Cm dan mengenai tulang belakangnya.
Tesi dirawat di Rumah Sakit Ar Bunda Kota Lubuklinggau Sumsel untuk pengobatan lebih lanjut.
Sementara pelaku Rangga sudah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muratara, Minggu (22/12/2024) sekira pukul 12.10 WIB.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardana mengatakan kondisi korban saat ini mengalami kelumpuhan dari pinggang sampai kaki.
“Penyebabnya karena pisau yang digunakan pelaku cukup panjang mencapai 18 Cm dan masuk ke tubuh korban kurang lebih 16 Cm,” ujar AKBP Koko Arianto dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).
Kapolres menyampaikan diduga akibat dalamnya luka yang dialami korban sampai mengenai syaraf tulang belakangnya.
“Pisau itu mengenai tulang punggung bagian bawah, indikasi mengenai syaraf tulang punggung korban,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada Polisi, tersangka sudah main judi online jenis slot selama satu setengah tahun.
Terakhir dia mengalami kekalahan Rp 1,5 juta.
“Kemudian tersangka ini minta uang dengan istrinya tapi tidak diberi,” ujarnya.
Diduga karena kesal tersangka mengambil senjata tajam jenis pisau dari dalam lemari.
Namun, saat itu tidak langsung melakukan penusukan dan tersangka sempat duduk di ruang tamu.
“Ketika istrinya duduk tiba-tiba ditikam dari belakang mengenai tulang belakangnya,” ungkapnya.
Koko menyampaikan tersangka dan korban ini idak ada riwayat kekerasan dalam rumah tangga.
Namun selama membina rumah tangga keduanya kurang harmonis karena sering cekcok mulut.
“Puncaknya saat peristiwa terjadi, mereka sering cekcok saja, biasa rumah tangga tapi tidak melakukan kekerasan, sebelumya belum ada riwayat kekerasan,” ujarnya.
Tersangka Rangga dikenakan pasal 44 ayat 2 KUHP tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
“Kemudian tersangka ini residivis juga pasal 365 pencurian dan kekerasan dimana saat diperiksa juga positif narkotika,” ungkapnya.
Kronologis Penganiayaan
Menurut Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani didampingi Kasat Reskrim, AKP Sofyan Hadi, peristiwa itu terjadi Minggu (22/12/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Saat itu korban Tesi Desmanita sedang memasak di dapur.
Tersangka Rangga menghampiri korban dan hendak meminjam uang kepada korban.
Namun korban tidak mau memberi uang kepada tersangka.
Alasannya karena suaminya itu suka menghabiskan uang untuk bermain judi online.
Korban pun marah kepada tersangka sambil berkata ‘aku larai bae, aku dak tahan lagi’.
Mendengar ucapan korban tersebut, tersangka langsung mengambil pisau yang berada di dalam lemari.
Selanjutnya, tersangka duduk di ruang tamu, namun korban masih marah kepada tersangka.
Karena kesal dengan ocehan korban, tersangka langsung menuju ke dapur dan menusuk korban sebanyak 1 kali di bagian pinggang hingga pisau yang digunakan menancap di tubuh korban.
Setelah korban ditusuk, tersangka lari ke rumah saudara Amri yang terletak di Desa Bingin Rupit.
Kemudian tersangka dibawa ke rumah Kadus Desa Bingin Rupit untuk mengamankan diri.
Tersangka berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muratara pada Minggu, 22 Desember 2024 sekira pukul 12.10 WIB di rumah Kadus Desa Bingin Rupit.
“Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau tanpa gagang masih tertancap di tubuh korban dan 1 helai baju warna merah milik korban,” jelas Kasat.
Kasat menjelaskan, dari hasil penyidikan, tersangka merupakan merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan dinyatakan positif narkoba usai dilakukan tes urine.
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).