POJOK BERITAKU

Tak Ada Pihak Mengaku dalam 20 Hari, KKP Bakal Bongkar Paksa Pagar Laut di Tangerang

Spread the love

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal membongkar paksa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (KM) di Kabupaten Tangerang, Banten. Pembongkaran akan dilakukan jika dalam kurun waktu 20 hari tak ada pihak yang mengakui membangunnya.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan saat ini proses penyelidikan masih dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Prosesnya akan berjalan selama 20 hari.

Jadi karena ada step-stepnya, kita belum bisa buka. Jadi bersabar dulu sesuai dengan batas waktu yang sudah disebutkan oleh Pak Dirjen Ipung, yaitu 20 hari sejak disegel,” kata Doni di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Menurut dia, hal ini sejalan dengan prosedur yang berlaku dalam penindakan oleh KKP. Jika langsung dibongkar, KKP bisa menyalahi aturan yang ada.

Jadi saya paham kenapa enggak langsung dibongkar, enggak bisa langsung dibongkar, karena tahapannya sekarang ini kan disegel, dicek dulu. Kalau belum ada apa-apanya kita langsung bongkar, nanti kita malah menyalahi aturan,” tuturnya.

Dia menerangkan, jika dalam tenggat waktu tadi tidak ada yang mengaku, KKP akan membongkar paksa pagar laut di Kabupaten Tangeran tersebut.

Ya selanjutnya itu ya setelah segel ya berarti kan ada tindakan yang lebih konkret dong kita lakukan. Berarti ini nggak bertuan kan?,” ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Kabupaten Tangerang. Lantaran, pemagaran laut ini juga sudah melanggar pengelolaan ruang laut.

Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” tegas Pung Nugroho dalam keterangannya, Jumat, 10 Januari 2025.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah bersurat ke pemilik pagar laut di pesisir Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. KKP bersiap melakukan penyegelan jika kedapatan melanggar aturan.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas pemilik pagar laut di Bekasi. Ada temuan indikasi pelanggaran perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di wilayah tersebut.

Dia bilang dalam waktu dekat akan melakukan tindakan konkret. KKP bersiap menyegel pagar laut tersebut jika terbukti melanggar.

“Pokoknya besok ada tindakan konkret. Pokoknya dalam waktu belasan jam atau puluhan jam,” kata Doni di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Dia menegaskan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tetap berpegang prinsip pengelolaan ruang laut yang berpihak pada ekologi. Jika aspek itu dilanggar, sanksi akan dijatuhkan oleh KKP.

Menurut dia, banyak kasus yang sudah diberikan sanksi. Terbaru, KKP menyegel pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer (Km) di Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kita pasti, Pak Menteri itu, saya cuma bisa bilang gini, Pak Menteri kalau urusan ekologi, urusan penegakan hukum. Terutama tentang pemanfaatan ruang laut yang tidak berizin, sudah banyak yang beliau lakukan penyegelan laut oleh PSDKP,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah mengantongi data pemilik pagar laut di kawasan Kabupaten Bekasi. KKP juga sudah menyurati perusahaan yang membangun pagar laut yang diduga ilegal tersebut.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Kominikasi Publik, Doni Ismanto mengaku sudah mengetahui pemilik pagar laut di Bekasi. Bahkan, pihaknya juga sudah mengirim surat kepada pemiliknya tersebut.

“Yang bekasi itu, pemiliknya kita sudah ketahui. Dan kita bergerak bukan karena viral ya. Kita itu tanggal 19 Desember sudah kirim surat (melalui) PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan),” kata Doni di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Dia mengatakan ada dugaan pelanggaran dalam pembangunan pagar laut di Bekasi. Utamanya terkait perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Maka, hal itu ditindaklanjuti dengan penegakan hukum. Diketahui, KKP sendiri sudah melakukan penyegelan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten beberapa waktu lalu.

“Jadi sekarang memang lagi ada proses penegakan hukum. Karena ada indikasi pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin PKKPRL,” tegas dia.

Doni telah mengantongi identitas pemilik pagar laut di Bekasi. Kendati begitu, dia enggan mengungkapkannya.

“Pemiliknya kita tahu, ini beda nih. Jadi pemiliknya kita tahu tapi saya gak bisa sebut siapa pemiliknya. Kalau kita sih sudah berkirim surat, sudah memberikan permintaan untuk penghentian kegiatannya,” imbuh Doni.

Kembali ke soal pelanggaran, Doni mengatakan pemilik pagar laut itu beralasan pembangunan tersebut didasarkan pada izin KKPR Darat. Padahal, lokasi pagar laut itu berada di ruang laut dan tidak pernah menjadi sebuah daratan.

“Dia berani seperti itu karena dia merasa sudah memiliki KKPR darat. Padahal dari hasil pelacakan geotag kami selama 30 tahun terakhir, daerah itu gak pernah darat. Daerah itu laut. Jadi kalau dia laut dia harus punya PKKPRL,” bebernya.

Doni memastikan pagar laut di Bekasi tidak sepanjang yang ada di Kabupaten Tangerang, Banten. Informasi, pagar laut di Tangerang membentang sejauh 30,16 kilometer (Km).

“Ada sih kalau teknisnya, tapi itunya aku enggak ini. Tapi enggak sepanjang yang di sana lah,” tegasnya.

Doni masih menunggu surat balasan dari pemilik pagar laut di Bekasi. “Nanti kita pasti akan buka semuanya. Kan orang ini kita udah kirimi surat. Dia kan harus membalas. Jadi kalau kita buka oh ini, ini, ini. Kita mendahului,” pungkasnya.

Exit mobile version