Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Pegi Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 8 tahun silam dikabulkan hakim. Alhasil, penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah.
Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” sambungnya.
Hakim juga menyatakan tindakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Direskrimum Polda Jawa Barat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Empat, menetapkan surat penetapan tersangka nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum,” jelas Eman.
Hakim juga menyatakan tidak sah atas segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Direskrimum Polda Jawa Barat, yang berkenaan dengan penetapan tersangka Pegi Setiawan. Tidak ketinggalan, PN Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan atas berita penyidikan Pegi.
Tujuh, memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan. Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala, dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara,” Eman menandaskan.
Dengan dibebaskannya Pegi Setiawan, apakah polisi salah tangkap atau salah prosedur dalam mengusut kasus pembunuhan Vina ini?
Kejaksaan Agung menyebut bahwa dalam vonis hakim tersebut, terdapat kesalahan prosedur berupa adanya mekanisme hukum yang tidak dijalankan aparat kepolisian.
Pada putusan ini sebagaimana yang berbicara di Polda Jabar adalah Kabidkum, otomatis langkah-langkah yang sudah disampaikan pada proses praperadilan dan kemudian Polda Jabar patuh pada putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung, dalam praperadilan hakim tunggal,” jelas dia.
Polisi menyatakan akan menjadikan hasil putusan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon sebagai bahan evaluasi. Putusan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Senin (8/7/2024) ini menuai sorotan dan pertanyaan terkait proses penyidikan yang dilakukan.
Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik,” ungkap Djuhandani.
Namun pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada,” tambahnya.
Polda Jawa Barat memastikan akan menindaklanjuti putusan praperadilan yang telah diketuk hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas tidak sahnya penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Lebih lanjut, menurutnya penyidik Polda Jawa Barat masih mempertimbangkan upaya hukum atau pun langkah selanjutnya atas dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Menurut Nurhadi, hakim tidak menyebutkan adanya ganti rugi atas penetapan tersangka dan penahanan Pegi Setiawan. Sehingga polisi hanya menghentikan penyidikan dan segera membebaskan Pegi.
Nanti kan putusan dari hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi dan segalanya. Jadi dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan,” tutur Nurhadi.