“Pengacara Pegi Setiawan Siapkan Gugatan Ganti Rugi”

Spread the love

Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Kini, Pegi sudah dibebaskan setelah ditetapkan Polda Jabar menjadi tersangka kasus Vina Cirebon.
Setelah menang gugatan, Pegi berencana menyiapkan perlawanan baru ke Polda Jabar. Dia akan menggugat kepolisian setelah permohonan kompensasi ganti ruginya tak dikabulkan pengadilan.

“Amar (putusan) yang belum ada itu mengenai ganti kerugian. Nah mengenai ganti kerugian ini, karena Pegi selama ditahan kehilangan penghasilan, kehilangan pekerjaan,” kata pengacara Pegi, Tony RM, Selasa (9/7/2024).

“Meskipun sebagai kuli bangunan, dia berpenghasilan untuk membantu kedua adiknya sekolah. Kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” tuturnya menambahkan.

Tony mengungkap, gugatan ganti kerugian untuk Pegi berjumlah Rp 180 juta. Rinciannya seperti motor yang tak dikembalikan polisi sejak 2016, plus penghasilan sebagai kuli bangunan sekitar 3 bulan.

“Ada loh sepeda motor yang disita sejak 2016 sampai 2024 itu 8 tahun. Bisa saja kami menggugat Polda Jawa Barat itu sepeda motor suruh bayar biaya sewanya per hari, bayar sewanya 1 hari Rp 30 ribu saja, berarti 2 motor Rp 60 ribu kali 365 hari kali 8 tahun, kurang lebih Rp 16,5 juta. Ditambah tadi misalnya penghasilan setiap bulan Rp 5 juta kuli bangunan, kali 3 bulan sama denga Rp 15 juta. Kurang lebih Rp 180 jutaan lah, itu materil,” bebernya.

Selain materil, pengacara juga berencana menggugat ganti rugi immateril. Menurut Tony, gugatan itu berkaitan dengan kondisi psikologis Pegi yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Itu membuat Pegi Setiawan malu, keluarganya juga malu, itu akan kami gugat juga immaterilnya. Immaterilnya tentu tidak terhingga nanti, bisa Rp 1 miliar, Rp 2 miliar, Rp 3 miliar, Rp 4 miliar, nanti kita bicarakan yang paling rasional nanti,” pungkasnya.