Jadi Tersangka Kasus Koboi, PN Depok Serahkan Nasib Pegawainya ke MA
Eswin menjelaskan, tim pemeriksa internal PN Depok sebelumnya telah memeriksa Dino Renaldy buntut aksi koboi yang viral di Perumahan Pondok Petir Residence, Bojongsari, Depok.
“Penyebab kejadian sebagaimana yang dilakukan oleh yang bersangkutan, kepada seseorang dalam video viral dikarenakan sebelumnya telah ada perselisihan paham antarwarga soal pembongkaran bangunan saung,” jelas Eswin.
Saung yang dipermasalahan berada di bagian belakang rumah Dino. Sedangkan barang yang digunakan Dino untuk mengintimidasi bukanlah senjata api, namun airsoft gun.
Sekilas, airsoft gun tersebut mirip senjata api, namun faktanya benda mirip senpi terbuat dari besi dan terdapat gas. “Kejadian tersebut di luar dari pada jam kerja dan di luar kontrol pimpinan, serta di luar dari tupoksi yang bersangkutan,” ucap Eswin.
Tim pemeriksa tetap menyatakan Dino terbukti melanggar kode etik ASN, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Pada Pasal 10 ayat (1) huruf E, disebutkan setiap ASN harus menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang.
“Jadi ASN harus memberikan keteladanan sikap baik di dalam maupun di luar kedinasan,” ungkap Eswin.
PN Depok telah menyerahkan kasus aksi koboi yang dilakukan Dino kepada kepolisian. Seluruh pimpinan dan jajaran PN Depok meminta maaf kepada masyarakat atas sikap dan perilaku Dino.
“Saat ini DN sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan sedang diamankan di Polres Metro Depok, guna menjalani proses Hukum,” tutur Eswin.
Sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan Dino Renaldy sebagai tersangka penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.