Pendaftaran Dharma Pongrekun Maju Calon Independen Dipermudah, Ahok Cium Kejanggalan: Sengaja Ciptakan!

Spread the love

Eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengkritisi soal mekanisme pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah Jakarta. Menurutnya, proses pendaftaran cagub Jakarta saat ini terlalu dipermudah.

Menurut Ahok, cagub-cawagub independen pada Pilkada Jakarta 2024, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya mengirim daftar data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) para pendukungnya. Ia pun mengaku heran Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menerima dokumen dalam bentuk seperti itu.

“Dengan cara menyerahkan list (pendukung) aja diterima, berarti kan (pendaftaran calon) independen ini agak dipermudah ya,” ujar Ahok di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/8/2024).

Ahok yang pernah mencoba daftar cagub jalur independen pada Pilkada 2017 lalu mengaku kesulitan mengumpulkan dokumen pendaftaran berupa ratusan ribu bukti dukungan dari warga Jakarta. Sebab, kerap kali dokumen yang disetor malah ditolak oleh KPU.

“Seingat saya, kalo peraturan KPUD itu belum berubah, itu mesti isi form (formulir). Dulu saya bikin form sendiri ditolak loh,” jelasnya.

“Saya waktu independen dulu isi form sendiri, selain KTP orang tandatangan tulis nomor HP. itu ditolak. Maunya formatnya KPUD. Ada formatnya tuh,” tambahnya.

Karena itu, ia menilai ada kejanggalan dalam pencalonan independen Dharma-Kun tersebut. Seharusnya KPU mempertahankan cara lama agar pendukung calon independen benar-benar tervalidasi. 

“Kalau peraturannya dipermudah, saya kira memang ini ada indikasi, ada unsur mau menciptakan ada calon independen. apalagi ternyata teman-teman saya orang kaya raya juga ada namanya (dicatut). Artinya ada masalah ini,” pungkasnya.