Berantas Judol, GoPay Berjuang Wujudkan Ekosistem Digital yang Aman dan Tepercaya
Pemberantasan judi online (judol) menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk pemerintah, regulator, dan masyarakat luas beberapa waktu terakhir. Sebagai penyedia layanan finansial digital di Tanah Air, GoPay, turut berjuang untuk Indonesia yang bebas dari judol melalui pemanfaatan teknologi dan edukasi. Head of Regulatory and Public Affairs GoTo Financial Budi Gandasoebrata mengatakan, pemberantasan judol menjadi upaya dan tanggung jawab seluruh pihak. Sebagai perusahaan karya anak bangsa, lanjut Budi, GoPay berkontribusi secara aktif dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan tepercaya di Indonesia. “Guna mencegah judol, GoPay menjalankan prosedur operasional secara ketat, termasuk melakukan pengecekan pada setiap tahapan aktivitas yang dilakukan oleh pengguna,” ujar Budi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (7/8/2024).
Budi menjelaskan, pihaknya menggunakan sejumlah teknologi dalam memberantas judol. Pertama, proses know your customer (KYC). Teknologi ini termasuk verifikasi muka (facial recognition) yang wajib dilakukan pengguna saat upgrade ke GoPay Plus. Langkah ini diambil untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun. Kedua, GoPay memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memantau setiap pergerakan uang dan mendeteksi transaksi atau transfer yang mencurigakan, baik di akun GoPay maupun GoPay Plus. “Upaya tersebut dilakukan secara real time dan terautomasi sehingga mampu mendeteksi aktivitas transaksi yang mencurigakan secara cepat dan akurat,” terang Budi.
Edukasi konsumen
Menurut Budi, salah satu faktor yang melatarbelakangi maraknya judol adalah literasi keuangan masyarakat di Indonesia yang masih rendah. Oleh karena itu, GoPay juga memberikan edukasi kepada konsumen terkait bahaya judol.
Upaya itu diwujudkan melalui peluncuran gerakan di media sosial (medsos) yang diinisiasi GoPay untuk menunjukkan dampak buruk nyata dari aktivitas judol. “Kami mengajak publik untuk selalu waspada dan turut berbagi pengalaman atas dampak buruk judol kepada diri sendiri dan orang-orang terdekat,” imbuhnya. Selain itu, lanjut Budi, GoPay juga bekerja sama dengan otoritas di lintas sektor, termasuk Bank Indonesia (BI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Tujuannya, guna memastikan unsur-unsur kepatuhan terlaksana serta melakukan pelaporan kepada regulator secara reguler jika terindikasi adanya tindakan ilegal,” kata Budi.