Polisi Selidiki Laporan Mahalini Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pun membenarkan adanya penyanyi Mahalini Raharja terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan diterima dengan nomor LP/B/I/2024/SPKT POLDA METRO JAYA terkait Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 27 A Jo Pasal 45 Ayat (6) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kami telah menerima laporan dugaan peristiwa pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik, tempat kejadian perkaranya itu di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Pelapor dan korbannya adalah saudari NLKMAR alias M,” kata Ade Ary, kepada wartawan, Senin (23/9/2024).
Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menuturkan, Mahalini merasa dirugikan atas tudingan perselingkuhan dirinya di akun TikTok.
Atas hal tersebut, istri Rizky Febian itu lantas menempuh jalur hukum. Ade Ary mengungkap untuk terlapor dalam lidik.
“Korban sekitar tahun 2023 melihat di sebuah akun TikTok yang telah diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik korban di mana korban dituduh selingkuh dengan pemain keyboardnya,” ucapnya.
“Namun hal tersebut tidak benar adanya. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan polisi,” sambung dia.
Dalam laporan itu, Mahalini menyertakan barang bukti berupa postingan TikTok.
Adapun Rizky pun menjadi saksi dalam laporan tersebut.
“Membawa barang bukti screen capture sebuah akun TikTok. Saksi Rizky Febian,” kata Ade Ary.
“Jadi apa yang disampaikan korban dalam laporannya kepada Polda Metro Jaya inilah bagian yang akan didalami oleh Polda Metro Jaya. Sudah ada klarifikasi dari beberapa saksi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ade Ary menambahkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
Adapun beberapa saksi sudah dimintai keterangan perihal laporan tersebut.
Namun, tak dibeberkan secara rinci siapa saja saksinya.