Fakta Terkait Viral Video Dugaan Kasus Asusila Skandal Guru dan Murid di Gorontalo
Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP Ronny Talapessy mengatakan, sengketa internal ini diselesaikan melalui Mahkamah Partai. Ronny menyampaikan DPP PDI Perjuangan merekrut mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan.
Menurut Ronny, 135 kasus diperiksa dari tingkatan DPRD hingga DPR RI. Dan di DPR RI ada sebelas permohonan yang dikabulkan, di mana salah satunya gugatan Bonnie Triyana.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyambut baik keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sebagai Presiden RI keempat.
Menurut Cak Imin, hal itu adalah hal yang sudah ditunggunya sejak lama. Cak Imin menilai, Gus Dur adalah sosok yang sangat layak mendapat predikat sebagai Guru Bangsa. Sebab, Gus Dur telah meletakkan pondasi pluralisme, toleransi, serta hubungan antara agama dan negara.
Oleh sebab itu, Cak Imin meyakini keputusan MPR RI mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sebagai keputusan yang tepat. Dia pun mengapresiasi Fraksi PKB di DPR juga MPR yang terus memperjuangkan itu.
ideo kasus asusila tersebut berdurasi 5.48 menit dan memperlihatkan tindakan tidak pantas yang diduga seorang guru laki-laki terhadap murid perempuannya.
Dalam video asusila yang beredar, siswa perempuan itu masih menggunakan seragam sekolah dan melakukan adegan-adegan yang tidak pantas.
Aparat kepolisian pun turun tangan. Oknum guru berinisial DH, yang mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui penyelidikan yang mendalam oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan dari Paman korban sebagai wali. Laporan polisi dengan nomor LP D199/9/2024 Polres Gorontalo, yang diterima pada tanggal 23 September 2024.
Laporan tersebut menjadi dasar dimulainya proses penyelidikan. Hingga kini, polisi telah memeriksa 10 orang, termasuk 8 saksi, korban, serta tersangka DH.