3 Bantahan Vadel Badjideh soal Laporan Nikita Mirzani, Pede Tak Akan Masuk Penjara : Gue Yakin
Saat melakukan pemeriksaan oleh penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2024) kemarin, Vadel Badjideh membantah laporan Nikita Mirzani.
Beberapa perkara yang dilayangkan Nikita Mirzani soal kelakukan Vadel Badjideh ke Laura Meizani alias Lolly, dianggapnya sebagai fitnah.
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Rahmat mengatakan, Vadel Badjideh berhasil menjawab 33 pertanyaan penyidik dengan tenang dan sesuai fakta.
Di hadapan penyidik, ia menceritakan kronologi pertemuannya dengan Lolly hingga apa yang dilakukan keduanya selama berpacaran.
Berikut 3 bantahan Vadel Badjideh kepada penyidik atas laporan Nikita Mirzani:
1. Bantah lakukan persetubuhan
Beberapa pasal yang dituduhkan Nikita Mirzani kepada Vadel Badjideh yaitu pasal 76D dan pasal 81 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pasal ini terkait seseorang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Rahmat mengatakan, Vadel kepada penyidik menyatakan tidak pernah melakukan hal tersebut.
Jika dituduh demikian, menurutnya, unsur-unsur dalam pasal tersebut harus bisa dibuktikan.
Sementara, Vadel mengklaim sejak bertemu dengan Lolly, ia sudah memperkenalkannya kepada keluarga.
“Artinya selama perjalanan ini Vadel benar-benar dijaga oleh keluarga Badjideh. Insya Allah keyakinan kita juga dan itu tadi diterangkan dengan tegas tidak pernah dilakukan hubungan itu,” katanya.
Sebelumnya dalam jumpa pers pada Jumat (20/9/2024), Vadel Badjideh juga sempat menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah memaksa Lolly untuk berhubungan badan.
“Kalau dipertengahan proses hukum keluar bukti saya bersetubuh dan menyuruh Lolly aborsi, saya sendiri yang akan masuk ke dalam penjara itu sendiri,” kata Vadel.
2. Bantah memaksa lakukan aborsi
Pun dengan tuduhan aborsi. Menurut Rahmat, Nikita Mirzani harus bisa membuktikan.
Sebab, ia menurutnya Vadel tak pernah meminta Lolly untuk melakukan aborsi.
Bantahan itu disertakan dengan bukti print out hasil ultasonografi (USG) yang diserahkan kepada penyidik.
“Kami sudah diperlihatkan beberapa dokumen, bukti dan kami menyerahkan,” kata pengacara Vadel, Razman Arif Nasution.
“Dan dalam keterangan tadi ya, Saudara Vadel menyatakan bahwa kami menyerahkan satu print out USG atas nama LM kepada penyidik tanpa kami sebut ABC di mana rumah sakit dan dokternya,” lanjutnya.
Dalam jumpa pers sebelumnya juga, Vadel dan Razman menunjukan bukti hasil USG yang menyatakan Lolly negatif hamil.
USG tersebut dilakukan pada 14 September 2024 di Jakarta, dan menurut Razman, hasil ini menjadi bukti kuat bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar.
“Gue pastikan, gue sama Lolly enggak pernah tidur bareng, enggak pernah berhubungan intim, dan enggak pernah menghamili atau aborsi,” ujar Vadel tegas.
3. Sebut semua tuduhan Nikita Mirzani fitnah
Vadel menegaskan kalau semua yang dituduhkan kepadanya adalah fitnah.
Oleh karena itu, Vadel Badjideh pede lolos dari laporan Nikita Mirzani.
“Gue aja sampai pusing karena gue menjawabnya juga harus tenang, benar, harus lurus, harus fakta sesuai fakta gue dan yang gue tangkap dari semua itu yang dituduhkan dari mereka itu fitnah semua,” ucapnya.
Keyakinan Vadel ini juga didukung oleh Rahmat, yang menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan oleh Nikita Mirzani.
Menurut Rahmat, hingga saat ini belum ada bukti kuat yang dapat menguatkan laporan Nikita Mirzani.
“Gue yakin lolos kasus ini,” kata Vadel.