Cek Kosmetik Anda! BPOM Tetapkan Batas Aman Cemaran Seperti Mikroba dan Logam Berat
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ubah batasan cemaran dalam kosmetik.
Perubahan ini ditetapkan dalam Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batas Cemaran Dalam Kosmetik.
Regulasi ini menggantikan PerBPOM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Cemaran Dalam Kosmetik.
“Pengaturan mengenai batas cemaran dalam kosmetik dalam peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetik, sehingga perlu diganti,” tulis BPOM dilansir dari website resmi, Jumat (2/11/2024).
Pembaruan regulasi ini menyesuaikan dengan kesepakatan di ASEAN, yaitu kadar cemaran 1,4-dioxane diturunkan dari 25 part per million (ppm) menjadi 10 ppm.
Atas cemaran dalam kosmetik secara jelas tercantum dalam lampiran PerBPOM ini yang dapat diakses melalui www.jdih.pom.go.id.
Penurunan kadar cemaran ini telah mempertimbangkan berbagai kajian dan pembahasan sampai tingkat Asia Tenggara yang dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen.
Bahan kimia 1,4-dioxane bersifat karsinogenik. Bahan ini merupakan cemaran kimia dalam kosmetik yang tidak dapat dihindari namun dapat dibatasi dan diawasi kadarnya.
Sebelum diundangkan, PerBPOM ini telah melalui konsultasi publik pada 10 November 2023.
Kemudian telah dilaksanakan pembahasan harmonisasi pada 25 Juli 2024 oleh Kementerian Hukum dan HAM dan dinyatakan telah selesai harmonisasi.
Serta memenuhi syarat untuk diajukan persetujuan Presiden melalui Sekretariat Kabinet. Pada 17 September 2024, PerBPOM ini memperoleh persetujuan dari Presiden.
Dengan demikian, PerBPOM ini telah secara resmi berlaku dan industri kosmetik wajib mematuhi kebijakan mengenai persyaratan terhadap batas cemaran mikroba, cemaran logam berat, dan/atau cemaran kimia.
Cemaran adalah sesuatu yang masuk ke dalam kosmetik secara tidak disengaja dan tidak dapat dihindari yang berasal dari proses pengolahan, penyimpanan, dan/atau terbawa dari bahan baku.
Keberadaan cemaran mikroba, logam berat, dan kimia dapat membahayakan kesehatan manusia.
Karena itu, pengujian mutlak dilakukan di laboratorium terakreditasi atau laboratorium internal yang dimiliki industri kosmetik tersertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).
Pengujian harus menggunakan metode analisis yang tervalidasi atau terverifikasi.
Pelaku usaha juga wajib mendokumentasikan hasil pengujian dalam dokumen informasi produk kosmetik.
Bagi pelaku usaha yang melanggar, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan kosmetik untuk sementara paling lama 1 tahun.
Penarikan kosmetik dari peredaran, pemusnahan produk, penghentian sementara kegiatan produksi, dan/atau impor kosmetik paling lama 1 tahun.