Begini Situasi dan Alur Pengaduan Masyarakat di Istana Wapres Gibran
Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka posko pengaduan masyarakat di Istana Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024). Hari ini menjadi hari perdana program kerja aduan tersebut berlangsung
Pantauan di lokasi, pukul 11.30 WIB, sejumlah pengadu sudah hadir di lokasi. Mereka disediakan tenda berteduh, lengkap dengan kursi. Sebelum akhirnya bisa mengadu, mereka diwajibkan mengambil nomor antrean dan pendaftaran data diri di meja registrasi oleh petugas.
Usai nomer pengadu dipanggil, mereka akan masuk ke dalam ruang aduan dan menyampaikan masalahnya ke tim Lapor Mas Wapres. Mereka nantinya akan ditanyakan validasi aduan jika ada, selain aduan yang disampaikan langsung secara verbal.
Usai mengadu, tim Lapor Mas Wapres akan menelaah aduan dan menindaklanjuti jika aduannya bisa ditindaklanjuti.
Sebagai informasi, aduan dibuka dari pukul 08.00 WIB dan akan ditutup pada 14.00 WIB. Namun pada pukul 12.00-13.00 WIB tim Lapor Mas Wapres masuk jam istirahat, sehingga aduan di stop sementara.
Beberapa warga mengaku program tersebut menjadi titik terang bagi masalah yang mereka hadapi. Salah satunya Maju Situmorang yang mengaku datang dari Asahan terkait masalah tanah yang disewanya.
“Saya menyewa lahan Kodam 2021-kita sewa legal, tapi setelah kita sewa tanah itu belum bisa kita pergunakan padahal sewanya legal. Kita sudah bersurat ke KSAD dan Panglima tapi belum direspons, mudah-mudahan dengan ini bisa ada harapan,” ujar Maju di lokasi.
Gibran Buka Pintu Aduan di Istana
Diketahui, pengumuman Gibran membuka pintu Istana Wakil Presiden kepada rakyat untuk menyampaikan aduan disampaikan melaui akun Instagram resminya, @gibran_rakabuming seperti dilihat Liputan6.com pada Senin (11/11/2024).
Kepada yang saya cintai, seluruh warga negara Indonesia, Mulai besok (hari ini), kami akan membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka untuk umum,” tulis Gibran pada Minggu (10/11/2024) malam.
Gibran pun mempersilakam siapa pun untuk hadir ke Istana Wakil Presiden selama hari kerja, mulai dari pagi hingga siang hari.