Pengedar Narkotika di Kota Bogor Diciduk saat Sedang Tidur, Barang Bukti Disimpan di Tangki Kloset
Refnaldy Mahardikan Abdulrahman alias Revan (21) ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di Kota Bogor.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti 12 plastik kecil tembakau sintetis yang disimpan di kontrakannya.
Berdasarkan aduan warga, Revan biasanya mengedarkan narkotika di sekitaran Jalan Jambu, Cibeureum, Bogor Selatan.
Dinilai meresahkan, polisi pun melakukan pengejaran hingga akhirnya Revan berhasil ditangkap di kontrakannya wilayah Ciomas, Kabupaten Bogor pada Kamis (7/11/2024) lalu.
“Saat Revan sedang tidur. Lalu kita amankan,” kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra Mulyana.
Tembakau jenis sintetis itu disimpan oleh Revan di rak tv ruang tamu sampai di dalam tangki air kloset.
“Di rak TV ditemukan satu linting narkotika jenis tembakau sintetis dalam bekas bungkus rokok ESSE CHANGE. Dalam penggeledahan di kamar mandi di dalam tangki air kloset ditemukan satu bungkys plastik klip berisi 12 bungkus plastik klip bening,” jelasnya.
Revan kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes No. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan penggolongan Narkotika.