Melihat Kemiripan Alice Norin dan Davina Karamoy Bagaikan Anak KembarASN yang Sudah Berkeluarga Akan Dapat 1 Unit Hunian di IKNMelihat Kemiripan Alice Norin dan Davina Karamoy Bagaikan Anak Kembar

Spread the love

Pemerintah tengah membangun hunian Aparatur Sipil Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur. Nantinya, ASN yang masih belum berkeluarga akan tinggal berbarengan di 1 unit hunian.

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas usai rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Bagi mereka yang belum berkeluarga, maka 1 unit itu terdiri 3 kamar cukup besar akan diisi oleh 3 ASN,” kata Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Sedangkan, khusus untuk jabatan ASN Eselon I dan pegawai yang sudah berkeluarga akan diberikan khusus satu unit apartemen.

Kemudian, khusus untuk Eselon I akan dihuni sendiri, khususnya yang sudah berkeluarga,” ucapnya.

Hasil koordinasi dengan Kementerian PUPR dan Bappenas bahwa sampai November nanti akan ada 47 tower yang jadi, 1 tower isinya 60 unit. Besarnya 98 meter, jadi besar sekali, satu tower satu unit isinya tiga kamar, nanti dari 47 tower itu 29 akan di isi oleh ASN, dan 18 tower akan diisi TNI-Polri,” tukasnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengemukakan tiga skema pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN. Pertama, pemindahan secara bertahap sesuai kelembagaan dan ketersediaan hunian.

Bagi ASN yang akan pindah pertama akan mendapatkan tunjangan pionir yang besarannya sedang kami finalkan bersama Menteri Keuangan,” imbuh mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Cara kedua melalui formasi khusus rekrutmen CPNS untuk penempatan langsung di IKN. Pada tahap pertama, berdasarkan perincian formasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 40.021 formasi CPNS di Instansi Pusat yang dialokasikan untuk penempatan di IKN.

Adapun cara ketiga dengan mutasi pegawai dari pemerintah daerah (Pemda) di sekitar IKN. Mutasi pegawai ASN di sekitar IKN tersebut, kata Anas, dilakukan secara terbuka dan kompetitif.

Lowongan pegawai ASN pada OIKN dan K/L yang ada di IKN diumumkan secara terbuka. Nantinya status kepegawaian pelamar yang lulus beralih menjadi Pegawai OIKN atau K/L di IKN,” terang dia.