Polisi Kejar Teman Pelaku yang Ajak Jual Obat Terlarang di Warung Depok
Polisi memeriksa pria inisial KM (26) karena menjual obat-obatan terlarang di sebuah warung sembako di Tapos, Depok. Polisi mengejar teman pelaku yang mengajak pelaku menjual obat-obatan tersebut.
“Temannya juga menghilang. Ini benar-benar orang kampung yang dimanfaatkan,” kata Kapolsek Cimanggis Kompol Judika saat dihubungi wartawan,
Polisi saat ini tengah mengejar teman pelaku. “Iya (sedang kita kejar),” jelasnya.
Polisi mengatakan pelaku diajak teman dari Aceh kerja di warung tersebut. Pelaku juga baru bekerja selama 15 hari.
“(Pelaku) KM 26 tahun. Baru 15 hari kerja di toko. Diajak temannya dari Aceh,” jelasnya.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 56 butir obat-obatan terlarang yang dijual pelaku. Adapun saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“(Barang bukti) 10 butir Merlopam, 5 butir Valdimex, 8 butir Rexlina, 8 butir Prohiper, 10 butir Esilgan, dan 15 butir Tramadol,” ucapnya.
Sebelumnya, sebuah warung sembako digerebek warga di Tapos. Polisi menyebut warung itu sudah dua kali digerebek warga dengan kasus yang sama.
“Awalnya warga curiga warung itu buka lagi, karena sebelumnya katanya sudah pernah digerebek warga,” kata Kapolsek Cimanggis Kompol Judika saat dihubungi wartawan,
Karena kecurigaan itu, warga bersama ketua RT setempat pun mendatangi warung. Lalu ditemukan obat-obatan terlarang yang dijual dari warung tersebut.
“Karena yang dagang orang Aceh lagi, warga bersama Ketua RT mendatangi warung dan menemukan lagi obat-obatan itu. Sehingga lapor ke Polsek Cimanggis,” ujarnya.
Polisi mengatakan pemilik toko tidak mengetahui terkait aktivitas pelaku yang menjual obat-obatan terlarang tersebut.
“Pemilik toko belum tahu, itu sewa katanya,” jelasnya.