KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy’ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga

Spread the love

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) meminta agar kasus asusila yang menjerat mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tidak menyeret-nyeret keluarganya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) meminta agar kasus asusila yang menjerat mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tidak menyeret-nyeret keluarganya.

Hasyim Asy’ari diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena kasus asusila terhadap anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.

Kami memohon kepada temen-temen media, jika memungkinkan urusan yang Pak Hasyim dengan putusan DKPP itu dibatasi di Pak Hasyim, jangan dibawa ke keluarganya. Ini kan enggak benar situasi semacam ini,” kata Komisioner KPU RI, August Mellaz, kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Kan anak istri bukan bagian dari yang harusnya jadi masalah, tapi kalau kita lihat diperhatikan berita-berita, ya tentu kita minta kebesaran hati kita bersama,” sambungnya.

Selain itu, August Mellaz ingin agar yang menjadi putusan DKPP terhadap Hasyim untuk bisa dihormati.

“Sudahlah, ini posisinya putusan DKPP ini sudah ada, tentu kita wajib menghormatinya. Tapi excuse dari situ, misalnya eksposing keluarga segala macem, mereka kan punya hak pribadi yang jangan sampai kita sentuh juga. Itu yang ingin kami sampaikan,” kata August.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta, dilansir Antara, Rabu (3/7/2024).

Selain itu, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujar Heddy.

Terakhir, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim Asy’ari hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.