Jokowi Teken Perpres IKN, Pengusaha Bisa Kelola Lahan 190 Tahun
Lama waktu HGU yang didapat pengusaha bisa mencapai 190 tahun. Dengan rincian pemberian pada siklus pertama untuk pengelolaan 95 tahun, dan bisa diperpanjang dengan waktu yang sama.
“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” tulis Pasal 9 ayat (2) poin a, dikutip Jumat (12/7/2024).
Sementara itu, untuk hak guna bangunan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Selanjutnya, diatur juga mengenai hak pakai. Ini tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) poin c. Aturan itu berbunyi: hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Pemberian hak atas tanah melalui 1 (satu) siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarial pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara,” sebagaimana dikutip dari Pasal 9 ayat (3).
Evaluasi Pengelolaan Tanah
Pada Pasal 9 ayat (4) diatur mengenai ketentuan evaluasi Otorita IKN atas pengelolaan lahan atau bangunan oleh Pelaku Usaha tadi. Yakni, Otorita lbu Kota Nusantara melakukan evaluasi 5 tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan beberapa persyaratan.
Pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.
Kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak. Keempat, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan kelima, tanah tidak terindikasi telantar.