Breaking News: KPK Tangkap Tersangka Penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

Spread the love

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka penyuap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba pada Selasa (16/7/2024) malam.

Kuat dugaan tersangka yang ditangkap adalah mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif.

Berdasarkan informasi, Muhaimin Syarif digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekira pukul 20.37 WIB.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku belum bisa memberikan respons terkait penangkapan tersebut.

Tessa mengatakan KPK akan menyampaikan pernyataan pada Rabu (17/7/2024) besok.

“Saya belum bisa memberi tanggapan karena masih berproses. Kita tunggu besok untuk pernyataan lengkap terkait kegiatan dimaksud,” kata Tessa saat dikonfirmasi

Diketahui KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan di Pemprov Maluku Utara yang sebelumnya telah lebih dulu menjerat Abdul Ghani Kasuba.

Dua tersangka baru ditetapkan dalam perkara itu, mereka yaitu Imran Jakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara dan Muhaimin Syarif.

KPK telah menahan Imran Jakub pada Kamis (4/7/2024).

Sementara Muhaimin Syarif hingga saat ini belum ditahan.

Dalam perkaranya, Imran Jakub diduga menyuap Abdul Ghani Kasuba senilai total Rp1.237.500.000 (Rp1,2 miliar) agar dapat mengisi posisi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara.