Daftar 7 Nama Perwira di Polrestabes Medan yang Dimutasi, Ada yang Jabatannya Pernah Dicopot Kapolda
Sejumlah perwira di jajaran Polrestabes Medan dimutasi.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) nomor, ST/50/VII/ KEP/2024, tanggal 19 Juli 2024.
TR mutasi itu ditangani langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun.
Dilihat oleh Tribun-Medan dari TR tersebut, ada sebanyak lima nama perwira yang dimutasi.
Berikut daftarnya :
- Kasubnit I Unit V Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Darman Lumbanraja dipromosikan menjadi Kanit Reskrim Polsek Medan Barat.
- Kaursubbagrenprogar Bagren Polrestabes Medan, AKP Membela Karokaro dimutasi menjadi Kanit II Satreskrim Polrestabes Medan.
- Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Harles Gultom dipromosikan menjadi PS Kanit V Satreskrim Polrestabes Medan.
- Panitopsnal I Polsek Patumbak, Iptu M Yusuf Dabutar dipromosikan menjabat Kasubnit II Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan.
- Kanit Intel Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan bergeser menjadi PS Kanit Reskrim Polsek Medan Area.
- Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya dimutasi menjadi PS Kanit I Satresnarkoba Polrestabes Medan.
- Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, AKP Irwansyah Sitorus digeser menjadi Kaurident Satreskrim Polrestabes Medan.
Diketahui, AKP Irwansyah Sitorus pernah menjadi sorotan publik lantaran viral di media sosial setelah menetapkan korban penganiayaan sebagai tersangka.
Kala itu, Irwansyah Sitorus menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Medan Baru dengan pangkat Iptu.
Ia dicopot dari jabatannya buntut kasus pedagang vs preman di Pasar Pringgan Medan, pada tahun 2021 silam.
Irwansyah Sitorus dicopot langsung oleh Kapolda Sumut, yang saat itu dijabat oleh Komjen pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
“Terkait kasus di Polsek Medan Baru teman-teman sekalian. Saya juga mengevaluasi pelaksana tugas dari Kanit Reskrimnya. Sehingga kita sudah tarik dia dan akan kita ganti,” kata Panca.
Sebelumnya kasus ini menjadi perhatian publik lantaran pedagang yang menjadi korban tikam oleh preman dijadikan tersangka.
Antara pedagang dan preman saling lapor di Mapolsek Medan Baru.
Panca menjelaskan seharusnya kepolisian tak boleh menerima kasus saling lapor di polsek yang sama.
Satu laporannya harus diambil setingkat lebih tinggi seperti Polres.
Adapun aturan yang sebenarnya sudah dikeluarkan oleh Mabes Polri.
Ia pun menegaskan menjadi seorang penyidik tidak mudah sehingga harus berhati-hati dan bekerja secara profesional.
“Itu bagian tanggung jawab pelaksana tugas. Menjadi penyidik tidak mudah dan itu menjadi risiko yang harus kita hadapi,” ujar Panca.