Penampakan Uang Rp372 Miliar yang Disita Kejagung dari Asset Pacific Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Spread the love

Qohar menjelaskan, awalnya penyidik melakukan penggeledahan di Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada 1 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 WIB. Dari sana tim menemukan uang tunai dengan pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp40 juta.

Selain itu juga ditemukan uang dolar Singapura sebanyak SGD 2 juta, bila dijumlah, total dirupiahkan penggeledahan pertama semuanya berjumlah Rp63,7 miliar, sekitar itu. Tapi kita lihat kursnya yang hari ini. Mungkin nanti kalau krusnya berubah bisa bertambah atau bisa berkurang,” jelas Qohar.

Kemudian, pada Rabu, 2 Oktober 2024, penyidik melakukan penggeledahan Kantor PT Asset Pacific di Gedung Palma Tower lt. 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, tim menemukan uang tunai sebanyak Rp149.535.000.000.

“Kemudian uang dolar Singapura sebanyak SGD 12.514.200 dolar Singapura. Kemudian yang ketiga berupa uang dolar Amerika, sebanyak USD 700 ribu dolar AS. Yang keempat, uang yen sebanyak JPY 2000,” Qohar menandaskan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset terkait kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang merupakan bagian dari Duta Palma Grup. Total sebanyak Rp450 miliar disita dan ditampilkan dalam bentuk uang tunai.

“Tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dalam usaha perkebunan kelapa sawit telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).

Menurut Qohar, penyitaan kali ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus terpidana Bos Duta Palma Grup, Surya Darmadi dan Mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.

“Bahwa ada lima perusahaan, lima PT yang masih dalam Grup Duta Palma melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengelolaan kelapa sawit yang diduga dengan cara melawan hukum. Terhadap lima perusahaan tersebut, uang hasil yang diperoleh ada yang diteruskan, ditempatkan, disamarkan, dialihkan kelada PT Darmex Plantations,” jelas dia.

Kemudian, PT Darmex Plantation mengalihkan uang tersebut ke Surya Darmadi dan PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.

“Di mana PT tersebut adalah holding di bidang properti, di antaranya uang Rp450 miliar yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” Qohar menandaskan.