Pilu Nenek 77 Tahun di Sumatera Selatan, Digugat 4 Anaknya yang Minta Warisan

Spread the love



Seorang nenek bernama Kannut (77) mendatangi Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dengan menggunakan kursi roda usai dilaporkan empat anaknya sendiri.

Warga Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang ini digugat dan dilaporkan oleh empat putri kandungnya perkara dugaan pemalsuan dokumen.

Dengan kondisi sakit, Kannut mendatangi Polda Sumsel memenuhi panggilan penyidik sebagai terlapor pada Kamis (27/6/2024).

Diketahui, kasus ibu dilaporkan anak ke polisi perkara pemalsuan dokumen tersebut ditangani oleh Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.

Dilansir dari Sripoku.com, Kanut (77) datang ke ruang penyidik dengan ditemani putra sulungnya dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti.

Ambo Tang (57) putra sulung Hj Kannut tak menyangka ke empat adiknya itu tega memperkarakan orang tua kandung mereka.

Lanjut Ambo Tang, bahwa baru enam bulan ayahnya tersebut meninggal dunia barulah bermunculan permasalahan terkait harta benda yang akan diwariskan ke mereka.

“Bahkan sampai sekarang masih berperkara, dan bukan tidak dibagikan tapi tertunda,” tutupnya.


“Alasan belum bisa membagikan warisan karena tanah itu dalam status berperkara baik itu pidana ataupun perdata. Rasa kasih sayang ibunya jadi kalau dibagikan sekarang akan menjadi masalah,” jelas Novel kembali.

Lebih jauh Novel mengatakan perkembangan gugatan hak waris yang dilayangkan oleh empat anak kandung kliennya itu hingga kini masih tahap mediasi di Pengadilan Agama kota Palembang.

“Sebenarnya apabila permasalahan ini telah selesai harta tersebut akan tetap dibagikan, dengan catatan yang dibagikan ini tidak ada permasalahan hukum,”katanya.