Kecurigaan pada Istri-Ipar Pegawai Koperasi karena Tak Laporkan Pembunuhan
Pemilik distro Anti Mahal bernama Antoni telah ditangkap atas kasus pembunuhan pegawai koperasi, Anton Eka Saputra (25). Kini Antoni masih dalam proses pemeriksaan. Namun, selain Antoni sebagai dalang pembunuhan tersebut, kuasa hukum keluarga juga meminta istri dan adik ipar korban ikut diperiksa.
Kuasa hukum korban, Jasmadi Pasmeindra, menaruh kecurigaan terhadap istri dan adik ipar korban. Dia menduga mereka mengetahui tentang pembunuhan tersebut tapi tidak segera melapor ke polisi. Yang lebih mencurigakan, katanya, kos si adik ipar tiba-tiba ditinggal kosong setelah Anton menghilang.
“Istrinya tahu ada kejadian ini, namun malah mendiamkan kasus ini. Harusnya istrinya diperiksa entah itu sebagai saksi atau terperiksa. Dan adik iparnya juga harus diperiksa karena setelah kejadian kosannya juga kosong,” kata Jasmadi, Sabtu (29/6/2024)
Pembunuhan itu sendiri diduga terjadi pada Sabtu (8/6) saat Anton pertama kali menghilang. Beberapa hari tak mengetahui kabar Anton, pihak keluarga yang diwakili sepupu Anton melapor ke polisi pada Rabu (12/6).
Selama kurang lebih dua minggu dilakukan pencarian. Kemudian pada Rabu (26/6), Anton ditemukan terkubur di belakang sebuah distro di Kecamatan Sukarami, Palembang. Dari hasil autopsi, ditemukan luka hantaman benda tumpul di kepala korban.
Lokasi korban Anton terungkap berkat tertangkapnya salah satu pelaku yang berperan sebagai eksekutor, PS. Dari situ, polisi mengejar pelaku utama yang adalah pemilik distro tersebut. Pelaku bernama Antoni itu akhirnya berhasil ditangkap di Padang, Sumatera Barat, pada Jumat (28/6).
Jasmadi mewakili keluarga korban mengapresiasi tertangkapnya para pelaku, termasuk dalang pembunuhan dalam kasus ini. Mereka berharap kasus ini dapat diusut hingga tuntas dan para pelaku diadili seadil-adilnya.
“Kami kuasa hukum korban mewakili keluarga minta pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. Selain itu kami kuasa hukum akan mengawal kasus ini hingga selesai,” katanya.
Jasmadi juga berharap para pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 jo 356 KUHP. Karena selain terjadi pembunuhan, dia menyebut barang-barang berharga korban juga dibawa lari oleh para pelaku.
“Pembunuhan ini sudah direncanakan. Selain itu pelaku juga melakukan perampokan dengan menguras harta korban seperti uang, handphone dan sepeda motor korban,” tegasnya.