HEADLINE: Seribu Lebih Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Siap Buka Data?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada ribuan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang belum melaporkan harta kekayaannya. Padahal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) disebutkan bahwa caleg terpilih wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyatakan, pihaknya serius dalam upaya meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara atas LHKPN. KPK pun akan membuka data ke publik terkait status LHKPN para caleg terpilih 2024.
Kita akan lakukan kita buka data, kalau memang kemudian itu yang sudah ditentukan seperti itu, tidak disikapi (caleg),” kata Nawawi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Lebih lanjut, dia menuturkan, KPK tidak bisa memberikan sanksi atau hukuman bagi caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN. Menurutnya, implikasi hukum atas ketidakpatuhan tersebut akan menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu.
Adapun bunyi Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah sebagai berikut:
(1) Pergantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri;
- tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau
- terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya, kata Astri, KPU DKI Jakarta akan menginformasikan kepada seluruh calon anggota DPRD terpilih agar segera melaporkan LHKPN.