Dinsos DKI Jaring Pengemis Pura-Pura Kaki Buntung di Jaktim yang Terinspirasi Konten YouTube

Spread the love

Saat petugas melakukan asesmen, didapati kaki pengemis tersebut tidak buntung, melainkan dilipat di dalam celana yang digunakan berlapis. Kaki pengemis ditemukan sehat sepenuhnya.

Ia mengaku melakukan aksinya dengan mencontoh pengemis serupa dari sebuah channel di YouTube,” kata Kepala Dinsos DKI Jakarta, Premi Lasari dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (27/9/2024).

Oleh sebab itu, berdasarkan Pergub nomor 169 Tahun 2014 tentang Pola Penanganan PMKS, maka Petugas P3S melakukan penjangkauan dengan membawa pengemis tersebut ke Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Bangun Daya 2 Cipayung, Jakarta Timur. Pengemis itu bakal didata dan diberikan pembinaan dasar.

Premi menyampaikan, demi menjaga kenyamanan warga Jakarta, Dinsos DKI Jakarta secara rutin memonitoring wilayah dan melakukan penghalauan serta penjangkauan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Jakarta.

Terdata sejak Januari sampai Agustus 2024, Dinas Sosial DKI Jakarta telah menjangkau sebanyak 4.521 PPKS. Ribuan PPKS ini terdiri dari gelandangan hingga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Adapun PPKS terbanyak yang dijangkau adalah gelandangan sebanyak 1.080, orang terlantar sebanyak 742 dan ODGJ sebanyak 585 orang,” kata Premi.

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta memberikan teguran secara persuasif kepada sepasang ibu dan anak yang menjadi pengemis padahal berasal dari keluarga dengan kategori berkecukupan.

Satuan Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (Satgas P3S) Jakarta Utara telah melakukan kunjungan ke rumah ibu dan anak tersebut yang berlokasi di sekitar Teluk Gong Selatan, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, mengatakan petugas melakukan beberapa tahapan meliputi pencegahan, pemberian layanan kesejahteraan sosial, pembinaan, pengendalian, pengawasan ketertiban umum, dan pembinaan lanjut.

Upaya ini mengacu pada pasal 6 ayat 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014 tentang Pola Penanganan PMKS.

“Kami melakukan upaya pencegahan sejak bulan Juni dengan melakukan pemantauan dan pengawasan di sekitar Kelapa Gading dan Muara Karang. Kami juga telah memberikan layanan kesejahteraan sosial dengan melakukan dengan asesmen dan arahan edukatif di tempat serta memberikan teguran persuasif dan surat pernyataan untuk tidak kembali mengemis di jalanan,” kata Premi seperti dilansir Antara.